Saturday February 4 2012
Lika Liku Mendatangkan Pramuwisma
Bagian I: Mengajukan Visa Kerja untuk Pramuwisma asal Indonesia

Mendapatkan visa untuk mendatangkan pramuwisma dari  Indonesia bukanlah persoalan gampang di Qatar. Informasi yang beredar menyatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi sesama bangsa untuk mempekerjakan pramuwisma asal negaranya di Qatar, walaupun aturan tertulisnya tidak pernah ada, katanya. Pada acara Qatar Law and Regulation Seminar for Indonesian Community tanggal 12 Desember 2009 pun hal tersebut pernah ditanyakan oleh salah seorang peserta, jawabannya tetap tidak diperbolehkan. 
 Beragam cara pun ditempuh oleh para expat dari Indonesia. Mulai dari bertukaran sponsor dengan teman dari negara lain, menggunakan sponsor dari orang lokal, sampai dengan menggunakan jasa agen dengan bayaran yang tidak sedikit. Tulisan ini akan mengulas apa dan bagaimana melakukan mission impossible mencari pramuwisma.
Sehubungan dengan kebutuhan akan pramuwisma (berasal dari Indonesia tentunya) di rumah, akhirnya kami pun mencoba mengajukan permohonan ke General Directorate of Borders Passports and Expatriates Affairs di Madinat Khalifa.  Dokumen yang kami siapkan pada saat itu adalah:
  • formulir yang sudah diisi lengkap
  •  ID dan Paspor calon sponsor
  • Surat Keterangan Penghasilan dari kantor calon sponsor
Pertama kali mengajukan permohonan, hasilnya  ditolak dengan alasan aturan tersebut di atas. 
Namun kami tidak kurang akal, pengajuan kami lakukan kembali dengan alasan bahwa kami memiliki anak kecil (usia 5 tahun) dan salah seorang dari kami bekerja di Indonesia, sehingga tidak menetap untuk jangka waktu yang lama di Doha.  
Bermodalkan surat dari kantor di jakarta, kami kembali mengajukan permohonan. Akhirnya permohonan kami mendapatkan respon dan diminta menghadap  kapten di kantor Imigrasi Pusat di Madinat Khalifa.  Pada saat itu kami menunjukkan foto anak kami sedang bersama pramuwisma kami sebelumnya di indonesia di hadapan panel pada saat interview untuk menentukan persetujuan permohonan visa. 
Hanya membutuhkan waktu kurang dari lima (5) menit permohonan kami disetujui pada saat saat interview tersebut. Jawabannya hanya satu kata yang disampaikan sang kapten, “khalas” yang artinya permohonan visa kami disetujui (lihat lampiran 1: approval visa) oleh sang kapten dalam panel tersebut.  Perasaan kami berkecamuk antara senang dan bercampur heran mengingat proses yang baru saja dilalui. Ternyata info yang selama ini beredar dapat kami patahkan setelah melalui proses yang berulang kali.
Approval Visa dapat diprint dua hari kerja setelah persetujuan dengan mengunjungi situs Ministry of Interior. Kami tinggal memasukkan nomor aplikasi, tanggal pengajuan dan nomor ID sponsor pada kolom visa approval tracking. Biaya yang diperlukan untuk mengurus  approval visa adalah sebesar QAR 200. Selanjutnya adalah bagaimana mencari pramuwisma dari Indonesia yang mau bekerja di Qatar.
Bersambung...
AttachmentSize
lamp 1_approval visa.pdf171.99 KB
Your rating: None Average: 5 (1 vote)

Post new comment

By submitting this form, you accept the Mollom privacy policy.