Saturday February 4 2012
KTKLN

Oleh: Syaifoel Hardy
Diana namanya, enam bulan lalu pulang dari UAE, sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Sebenarnya bukan bekerja pada orang lain, namun masih ada hubungan keluarga. Hitung-hitung ketimbang harus mempekerjakan orang lain, lebih baik memanggil Diana, yang waktu itu tidak bekerja sementara butuh penghasilan untuk membiayai anaknya yang sedang duduk di kelas dua Sekolah Dasar.

Diana yang hanya bekerja selama dua tahun di UAE, harus keluar kocek, mulai dari ongkos pembuatan passport hingga fiskal yang jika dihitung  jumlahnya akan lebih dari Rp 2 juta, termasuk ongkos transport. Maklum, orang sekelas dia tidak memiliki kendaraan sendiri untuk segala kebutuhan ini. Untuk ukuran Diana, duit sejumlah ini tentu saja ukurannya cukup besar. 

Saya menanyakan, apakah masih tertarik untuk bekerja di luar negeri, barangkali ada rekan atau kenalan yang membantu tenaganya, sehingga bisa menjadi peluang baru bagi Diana untuk mendapatkan pekerjaan, ketimbang harus bekerja yang sama di negeri sendiri.  Diana berpikir sejenak, butuh waktu untuk mengambil keputusan terakhir. Sebulan lebih berlalu, Diana belum tertarik untuk balik lagi. Ke luar negeri, katanya, tidak semudah pulang pergi Jakarta-Bogor!

Ketika saya tanya kepada Agung, salah seorang warga kita yang baru dua bulan kerja di Qatar, berapa biaya yang dia keluarkan untuk mendapatkan KTKLN, dia bilang Rp 2,500,000 saja! Ini sungguh, bukan bohongan!

Dengan aturan yang baru, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), saya jadi mengerti, kenapa Diana tidak terlalu tertarik ajakan ke luar negeri. Dan bagi Agung, KTKLN nyata-nyata sebuah bentuk mempersulit warga Indonesia untuk bersaing bekerja di luar negeri.

Aturan di dalam negeri ini kenyataannya menjadi lebih berbelit. Macam-macam alasan Pemerintah kita (baca Oknum?) mengapa harus diberlakukan hal ini. Jika saya telusuri, terdapat tiga alasan mendasar di belakang KTKLN ini. Yang pertama alasannya adalah penertiban tenaga kerja kita di luar negeri. Yang kedua, alasan monitoring. Dan yang ketiga demi perbaikan sistim serta perlakukan tenaga kita oleh pengguna tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Penertiban

Ada aksi, tentu saja muncul reaksi. Himbauan dari pihak yang mengeluarkan aturan ini mengatakan bahwa aturan ini hendaknya tidak dibesar-besarkan dan jangan dinilai dari satu sudut, yakni mempersulit tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Sebuah himbauan yang terkesan mengada ada.

Kenyataannya memang mempersulit. Bagaimana tidak mempersulit jika, baik dari sudut fisik, material dan psikologis cukup membuat tenaga kerja kita yang berada di luar negeri repot, khususnya yang sedang cuti, bisa jadi ‘kelabakan’ sebelum balik ke negara tempat mereka bekerja. Teman-teman kita yang bekerja dan tinggal di Timur Tengah misalnya, makin memiliki kesan yang kuat, bahwa bukannya pemerintah menyimplifikasikan prosedur, justru memperumit keadaan.

Berapa kali sudah pemerintahan kita melalui sejumlah kabinetnya yang melanglang buana, mengunjungi sejumlah negara, mulai tetangga hingga Belanda, untuk benchmarking masalah ketenaga-kerjaan ini? Tidak jauh-jauh, lihat saja di Filipina, Thailand atau Malaysia. Berapa jumlah tenaga kerja mereka yang berapa di luar negeri? Tidak tertibkah mereka? Di Filipin, dikenal OFW (Overseas Filipino Workers). Mereka yang bekerja di luar negeri, nimbrung bersama dalam wadah dan di bawah payung OFW.

Jika ada masalah, mereka turun tangan. Kedutaan besar mereka di luar negeri adalah kepanjangan tangan OFW. Mereka cepat tanggap jika ada masalah. Bahkan yang namanya pelatihan-pelatihan, seambreg jumlahnya, ditangani oleh mereka. Gratis lagi! Mereka memang harus membayar iuran, tetapi tertib. Mereka juga yang mengurusi passport warga negaranya. Pokoknya, one stop shopping.

Kita? Tidak perlu di dalam negeri, di Qatar saja misalnya, sudah banyak sekali singkatan-singkatan yang membawa bendera sendiri-sendiri, menurut hobi dan profesi masyarakat kita, persatuan ini keq, itu keq. Himpunan ini dan himpunan itu. Tidak dalam kendali satu organisasi yang mengayomi sejumlah bendera profesi, kepentingan maupun hobi.

Kalau kita mau tertib, memang arahannya harus dari atas. Jika yang di atas sana memberikan contoh-contoh yang baik bagi warganya, otomatis bisa dimanfaatkan sebagai cermin bagi kita yang di bawah, rakyat biasa. Kalau dubes kita senang menyanyi dan dangdutan, ya bagaimana warga akan terpacu untuk menggali ilmu atau ketrampilan lain di luar negeri atau bikin banyak kegiatan positif macam orang-orang Filipina? Jangan berharap masyarakat bisa tertib kalau pimpinan dan stafnya amburadul dalam mengelola masyarakat kita.

Berapa jumlah warga kita di luar negeri yang dilecehkan? Di Malaysia, Singapore, UAE, Arab Saudi, Kuwait. Jumlahnya banyak yang tidak terlaporkan. Belum lagi yang lari atau diam di belakang kantor-kantor perwakilan RI. Yang di situ aja belum bisa ditertibkan. Jadi apa maksud KTKLN? Sampai saat ini, masih aja keluhan penanganan di Bandara Cengkareng terhadap TKI-TKI kita seolah-olah mereka masyarakat kelas dua di negeri sendiri. Inikah penertiban yang dimaksud?

Monitoring
Sekarang lagi jamannya computer. Istilah pun jadi macam-macam. Monitor yang semula hanya dipakai untuk layarnya computer, kemudian dipakai untuk menyebut istilah ‘kendali’ sebagai penggantinya. Monitoring, keren kedengarannya. KTKLN diharapkan pemberlakuannya bisa digunakan untuk memonitor tenaga kerja kita di luar negeri. Apa obyek konkrit yang dimonitor? Pihak KTKLN yang paling tahu elaborasinya.

Barangkali dengan didaftarkannya seluruh tenaga kerja kita di KTKLN, mereka akan memiliki semacam Database yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan statistic. Mulai dari jumlah, jenis kelamin, umur, jenis kerjaan, lokasi negara, klasifikasi gaji dan sebagainya. Untuk apa semua ini? Kembali lagi, pihak KTKLN yang paling tahu dan bisa menjawabnya. Karena mereka sudah melakukan penelitian tanpa harus menjadi warga Indonesia yang pernah kerja di luar negeri.

Ah, jadi kayak Auditor aja. Kalau yang begini tujuannya, ya sebenarnya tidak perlu membentuk sendiri badan semacam ini. Bukankah sudah ada Departemen Tenaga Kerja? Selain itu, ada juga Dirjen Imigrasi. Di lembaga-lembaga semacam ini mestinya sudah tersimpan data yang dimaksud di atas. Jadi apa yang harus dimonitor?

Kalaupun monitoring juga untuk memantau perlakuan ‘majikan’, tentang salary, jaminan kesehatan, atau urusan tetek bengek lainnya, lho, kan sudah ada KBRI sebagai kepanjangan tangan Pemerintah yang bisa saja di bawahnya dibentuk seksi-seksi kecil seperti FOW bagi orang Filipin di atas? Andai Gus Dur masih hidup, barangkali beliau akan bilang: “Gitu aja koq repot!!”

Memperbaiki Sistem

Hari ini, ketika artikel ini saya tulis, demo besar sedang berlangsung di Jakarta. Istana Negara dilempari peti mati dan tikus (Detik.com, 28 Jan, 2010). Ini suatu pertanda bahwa rakyat kurang atau tidak puas dengan kinerja pemerintah dan sistem yang ada.

Jika tujuannya untuk memperbaiki sistem dalam penanganan tenaga kerja kita di luar negeri, lha terus, apa hasil kunjungan sejumlah anggota DPR dalam beberapa tahun terakhir ke beberapa negara itu? Tidakkah mereka melihat, mana ada negara di dunia ini yang memiliki lembaga semacam KTKLN? Apakah dengan tidak memiliki KTKLN lantas negara-negara tersebut tidak baik penanganan tenaga kerjanya di luar negeri?

Lihatlah orang-orang Inggris, India, Amerika, China, Filipina, Bangladesh, Pakistan, Sri lanka hingga Nepal! Tanyakan kepada mereka kalau punya kartu ini dan itu selain Visa Card, Passport dan SIM? Hal itu tidak mengurangi sistem mereka yang membuat rakyat kondisi sosial ekonominya juga lebih baik ketimbang kita.

Di negeri ini, RT, RW, Kelurahan, Camat, Kabupaten, Kota Madya, hingga kantor Gubernur…apa masih kurang? Di negara-negara Arab, tidak ada yang namanya RT-RW, tapi data pendudukan tertib. Orang memiliki passport saja cukup dan bisa dipakai ngurusin banyak hal tanpa kartu-kartu lain. Kita? Kalau nggak ada KTP atau SKKB,  jangankan kerja, melamar saja sulit. Sekarang koq gilirannya KTKLN dengan tujuan memperbaiki sistem.

Ah! Barangkali, menurut hemat saya, KTKLN ini tujuan utamanya hanya untuk menambah perbendaraan singkatan dalam Kamus Bahasa Indonesia di Wikipedia saja.  Saya jadi ingat komentar warga asing yang pernah tinggal di Indonesia. Salah satu hal yang tidak bisa dilupakan adalah: Negara Indonesia adalah negara yang paling kaya mengumpulkan singkatan.

Karena itu, kalau boleh saya panjangkan, KTKLN adalah: Korupsi-Teruskan dan Kolusi-Lestarikan di Negeriku; Kita Terapkan  Kepemimpinian  yang Liar dan meNakutkan; Kalau Tidak Korupsi, Langsung Nelangsa.

Doha, 28 January 2010


Shardy2@hotmail.com
Your rating: None Average: 4.1 (8 votes)

Pekerja Profesional melanggar UUno.39/1004 jika memiliki KTKLN

UU No. 39/2004, pada hakikatnya UU ini adalah peraturan yang mengatur mengenai penempatan TKI sektor informal/domestik di luar negeri. Pasal 1 (1) UU ini menjabarkan bahwa “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.” selanjutnya, pada pasal 63 (1) dijelaskan bahwa TKI hanya dapat diberikan KTKLN apabila yang bersangkutan:
a. Telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di Luar Negeri
b. Telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan
c. Telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi.
Permen No. 14/2010, Bab V pasal 40 kemudian menjabarkan bahwa selain ketiga persyaratan yang diatur oleh UU dapat dibuktikan dengan berbagai surat keterangan, pasal ini juga mensyaratkan bahwa setiap calon TKI harus memiliki bukti setor biaya pembinaan TKI yang dibayarkan pada bank yang telah ditunjuk.
Mari kita teliti apakah pekerja profesional memenuhi persyaratan UU dan Permen ini.
a. Telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri
Dalam UU No. 39/2004 pasal 1 (3) dijelaskan bahwa “Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan”. Kemudian pada pasal 10 UU ini dijelaskan bahwa “Pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri terdiri dari Pemerintah dan Pelaksanaan penempatan TKI swasta”. Pekerja profesional dalam hal ini sama sekali tidak ditempatkan oleh Pemerintah atau Pelaksanaan Penempatan TKI Swasta. Kebebasan pergerakan pekerja profesional diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 pasal 27 (2) dan dijamin oleh UU Imigrasi No. 9/1982 yang disempurnakan oleh UUNo. 6/2011.
b. Telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
Berdasarkan pasal 1 (9) Permen No. 14/2010, PAP didefinisikan sebagai “kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri…” dan pasal 32 mengatur bahwa PAP diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasitilasi oleh dinas provinsi. Pekerja profesional sama sekali tidak mengenal PAP ini, kami berangkat atas kemauan sendiri, sekolah atas biaya dan kamampuan sendiri dan mendapatkan kerja atas usaha sendiri. Tidak ada sedikitpun kami mendapatkan bantuan dari BNP2TKI ataupun BP2TKI.
c. Telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi yang dibuktikan oleh kartu peserta asuransi (KPA)
Dalam pasal 68 UU No. 39/2004 dijelaskan bahwa “pelaksana penempatan TKI swasta wajib menginstruksikan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi”. Pekerja profesional Indonesia di luar negeri tidak diberangkatkan oleh pelaksana penempatan TKI swasta seperti yang dijabarkan oleh pasal 68 di atas. Program asuransi tenaga profesional Indonesia di luar negeri, dilaksanakan secara mandiri dan dilaksanakan secara confidential antara employee dan employer.
d. Telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tidak ada pembinaan dalam bentuk apa pun yang telah dilakukan oleh baik Depnaker atau badan-badan di bawahnya.
Pasal-pasal UU dan Permen yang telah dijabarkan di atas secara jelas telah membatasi sasaran penerbitan KTKLN adalah setiap TKI yang telah mengikuti proses penempatan pekerjaan di luar negeri. TKI yang mengikuti proses penempatan secara konstitusional adalah TKI dari sektor informal atau domestik. Di sini jelas kita lihat bahwa pekerja profesional tidak dibenarkan untuk memiliki KTKLN. Pekerja profesional tidak memenuhi satu pun persyaratan kepemilikan KTKLN yang disyaratkan oleh pasal 63 UU No 39/2004 dan pasal 40 Permen No. 14/2010. Kesimpulan: KTKLN tidak diperuntukkan bagi pekerja profesional Indonesia di Luar Negeri.

Inilah nasib bangsa Indonesia

Saya mempunyai banyak pengalaman saat memengang pasport Garuda, untuk ke negara asia memang gambang, tetapi ke europa banyak masalah tetapi setelah saya berhasil ke europa dan saya ganti warga negara saya menjadi orang europa dan memengang pasport Europa.

nah ini hebatnya biar orang europa semiskin apapun jika dia kedunia manapun, hanya modal tieket dan ransel dia berangka ketempat tujuan.
Pasport Garuda Indonesia harta terkuras buang energie untuk urus visa terpelit pelit, akhirnya saya buang aja paspor garuda ketong sampah...(riwayat singkat dan kenyataan.)

Ahh Indonesia Ribet

baru tadi TKI yg kerja di Singapura diminta biaya sebesar 326 ribu buat ngurusin KTKLN
padahal dia udah kerja di Singapura selama 7 tahun eh baru sekarang diminta. Trus telepon ke Dinas Tenaga Kerja, untuk menanyakan soal biaya yang harus dibayar asuransi 170 ribu dan 150 rb biaya lainnya dan materai 6ribu. masuk akal ga sh? trus pas ditanya work permit ama KTKLN sama ato ga ehh orangnya ga tau apa itu work permit -_-" akhirnya aku minta nomor telepon asuransi dll tapi dari dinas mereka bilang ga tau... aneh ga seh?!
akhirnya telepon ke bandara juanda surabaya tentang masalah KTKLN trus ktanya orang yang kerja disana ga perlu bayar asuransi nya bayar 150 ribu aja buat airport tax
abis gitu TKI itu udah seneng ga usah bayar 326ribu trus tadi aku teleponin counter TKI di airport
dia bilang harus bayar itu KTKLN 326ribu! kalo ga katanya di denda
aku tanya dia denda nya berapa.. dijawabnya tergantung petugas imigrasi!!! logika ga sh?!

akhirnya aku check di internet ttg KTKLN trus ternyata KTKLN itu bisa apply online via website http://ktkln.bnp2tki.go.id/ dan bisa milih mau pake asuransi ato gak

ribet ga sehh
lagian uang 170 rb untuk asuransi perlindungan?! ga logis banget sh

abis gitu aku nemuin facebook KTKLN
http://www.facebook.com/note.php?note_id=194902827218937

disitu ditulis nya asuransi bayar 400rb 0.o yang bener yg mana dong?

Mampukah KTKLN menlindungi TKI?
TIDAK ! SEBAB KTKLN TIDAK MAMPU MENYELESI PERSOALAN -PERSOALAN BMI BERIKUT INI:
- Menurunkan biaya penempatan HK$21,000 dan menghentikan penarikan komisi agen lebih dari 10% ( tidak bisa karena ini sebagai alat/ skema pemeras BMI yang di perluas, karena selama ini pemerintah kurang mendapatkan uang dari BMI selain dari Paspor )
-Memberlakukan kontrak mandiri yang dilarang bagi seluruh BMI ( tidak bisa , karena penahanan dokumen oleh PJTKI dan paspor dan kontrak BMI oleh agensi/majikan)
-Menghentikan pemalsuan identitas,dan perlakuan tidak manusiawi PJTKI
- Menghukum agen-agen diluar negeri yang melanggar hak-hak BMI
- Membuat para petugas KJRI ramah ketika dilapori BMI dan meningkatkan pelayanan KJRI
- Menaikkan upah dan kesejahteraan kita di HongKong
- Menghentikan pemaksaan masuk keterminal khusus TKI,pungutan liar dsb

trus KTKLN buat apa?????? aduu indonesia.. dikau memang ribet

ktkln biin bingung para

ktkln biin bingung para tki...

Ah numpang mampir dan

Ah numpang mampir dan memberikan masukan agar menjadi petunjuk untk anda kan lumayan tambah pengetahuan. Dulu saya pemengang pasport garuda garuda, untuk melakukan perjalanan dengan memengang pasport RI garuda wah sangat repot tuntutan minta ampun ok bla==bla singkat.

Setelah saya berhasil masuk jerman-Hamburg saya mulai telefon sdr saya agar ambil saya masuk ke Belanda melalui jalan tikus, setelah berada di Belanda beberapa tahun dan mereka mencari pasangan utk dapat nikah di Belanda. Dan berhasil setelah nikah selama 3 tahun dan mulai mengurus pasport Belanda dan berhasil, Pasport Indonesia saya kembalikan ke kunsulat RI di Den Haag.

Setelah saya memeliki pasport Belanda, wah mau kemana aja jalannya mulus yang penting ada ticket PP dan saya sukah ke Singapore begitu tibah di changie singapore saya dapat visa gratis 90 hari wah hebat pansport uni Europa masuk Jakarta on rival visa 30 hari bayar 25 dollar/
saay saya berlibur ke Long Angles kesaudara sana disana, masuk Amerika saya dapat visa gratis 60 hari. Kalau saya ingat-ingat saat saya memakai pasport garuda RI wah minta ampun perjalanan tidak mulus, maklumlah pasport negara miskin dibelit itu dan ini dan susah untuk mendapat visa kenegara yang kita mau kunjungi.

Ini pengalaman berliku=liku dengan pasport RI garuda...untuk mau keluar negeri.

KTKLN tidak diperlukan untuk WNI penduduk Qatar

Bagi WNI yg tinggal di Qatar & mempunyai RP/ID card Qatar dan tinggal tidak lebih dari setengah tahun di Indonesia, tidak perlu khawatir akan diharuskan membayar fiskal karena tiak memiliki KTKLN, karena hal tsb tidak berlaku untuk kita. Lihat aturan2 berikut:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 53/PJ/2008
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
BAB III
PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 7
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
a.Green Card;,
b.Identity Card;,
c.Student Card;,
d.Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e.Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f.Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Meskipun seseorang mempunyai salah satu pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 1/PJ/2009
Pasal I
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara berikut:
a. b. (tidak terkait dgn kita)
c. untuk angka 1 s.d. angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (PerDirJen Pajak 53/PJ/2008 -ZA) diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.

aturan yg terakhir ini sebenarnya tdk ada yg terkait langsung/mengecualikan kita dr pembayaran fiskal, yg terkait cuma tatacara mendapatkan pengecualian pembayaran fiskal yg dilakukan dibandara.

Kalau masih khawatir juga, daripada sibuk bikin ktkln, mendingan print aja aturan2 tsb (terlampir) & bawa pulang, utk sekedar berjaga2 kalau ada petugas yg nakal & minta sogokan.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Zaen

Post new comment

By submitting this form, you accept the Mollom privacy policy.