Berita Pajak
Submitted by TentangQatar on Tue, 02/09/2008 - 12:21
Hari ini Detik.com memberitakan bahwa satu UU tentang pajak yg baru saja disahkan oleh DPR. Isu ini sudah beredar cukup lama, karena sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, yaitu pajak penghasilan.
Di UU yg baru ini, PPh tertinggi turun dari 35% menjadi 30%. Sedangkan batasnya pun melebar, dimana kalau dulu lapisan paling atas 200 juta, sekarang menjadi 500 juta. Penghasilan tidak kena pajak pun dinaikkan sebesar 20%. Fiskal pun mulai dihapuskan tahun depan bagi yg punya NPWP. Rencananya 2011 biaya fiskal ini kan sama sekali dihapuskan.
Terus apa korelasinya dengan pekerja di Qatar? Walaupun pun tidak berhubungan langsung dengan tenaga kerja yg bekerja di Qatar, info ini akan menjadi menarik buat rekan2 yg punya keinginan untuk pulang kampung. Paling tidak potongan pajak penghasilan akan lebih kecil. Tapi buat yg sudah senang di Qatar tentu saja lebih suka dengan penghasilan tanpa pajak :)



Post new comment