Submitted by djufrisani on Fri, 06/01/2012 - 08:41.
UU No. 39/2004, pada hakikatnya UU ini adalah peraturan yang mengatur mengenai penempatan TKI sektor informal/domestik di luar negeri. Pasal 1 (1) UU ini menjabarkan bahwa “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.” selanjutnya, pada pasal 63 (1) dijelaskan bahwa TKI hanya dapat diberikan KTKLN apabila yang bersangkutan:
a. Telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di Luar Negeri
b. Telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan
c. Telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi.
Permen No. 14/2010, Bab V pasal 40 kemudian menjabarkan bahwa selain ketiga persyaratan yang diatur oleh UU dapat dibuktikan dengan berbagai surat keterangan, pasal ini juga mensyaratkan bahwa setiap calon TKI harus memiliki bukti setor biaya pembinaan TKI yang dibayarkan pada bank yang telah ditunjuk.
Mari kita teliti apakah pekerja profesional memenuhi persyaratan UU dan Permen ini.
a. Telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri
Dalam UU No. 39/2004 pasal 1 (3) dijelaskan bahwa “Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan”. Kemudian pada pasal 10 UU ini dijelaskan bahwa “Pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri terdiri dari Pemerintah dan Pelaksanaan penempatan TKI swasta”. Pekerja profesional dalam hal ini sama sekali tidak ditempatkan oleh Pemerintah atau Pelaksanaan Penempatan TKI Swasta. Kebebasan pergerakan pekerja profesional diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 pasal 27 (2) dan dijamin oleh UU Imigrasi No. 9/1982 yang disempurnakan oleh UUNo. 6/2011.
b. Telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
Berdasarkan pasal 1 (9) Permen No. 14/2010, PAP didefinisikan sebagai “kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri…” dan pasal 32 mengatur bahwa PAP diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasitilasi oleh dinas provinsi. Pekerja profesional sama sekali tidak mengenal PAP ini, kami berangkat atas kemauan sendiri, sekolah atas biaya dan kamampuan sendiri dan mendapatkan kerja atas usaha sendiri. Tidak ada sedikitpun kami mendapatkan bantuan dari BNP2TKI ataupun BP2TKI.
c. Telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi yang dibuktikan oleh kartu peserta asuransi (KPA)
Dalam pasal 68 UU No. 39/2004 dijelaskan bahwa “pelaksana penempatan TKI swasta wajib menginstruksikan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi”. Pekerja profesional Indonesia di luar negeri tidak diberangkatkan oleh pelaksana penempatan TKI swasta seperti yang dijabarkan oleh pasal 68 di atas. Program asuransi tenaga profesional Indonesia di luar negeri, dilaksanakan secara mandiri dan dilaksanakan secara confidential antara employee dan employer.
d. Telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tidak ada pembinaan dalam bentuk apa pun yang telah dilakukan oleh baik Depnaker atau badan-badan di bawahnya.
Pasal-pasal UU dan Permen yang telah dijabarkan di atas secara jelas telah membatasi sasaran penerbitan KTKLN adalah setiap TKI yang telah mengikuti proses penempatan pekerjaan di luar negeri. TKI yang mengikuti proses penempatan secara konstitusional adalah TKI dari sektor informal atau domestik. Di sini jelas kita lihat bahwa pekerja profesional tidak dibenarkan untuk memiliki KTKLN. Pekerja profesional tidak memenuhi satu pun persyaratan kepemilikan KTKLN yang disyaratkan oleh pasal 63 UU No 39/2004 dan pasal 40 Permen No. 14/2010. Kesimpulan: KTKLN tidak diperuntukkan bagi pekerja profesional Indonesia di Luar Negeri.
Pekerja Profesional melanggar UUno.39/1004 jika memiliki KTKLN
UU No. 39/2004, pada hakikatnya UU ini adalah peraturan yang mengatur mengenai penempatan TKI sektor informal/domestik di luar negeri. Pasal 1 (1) UU ini menjabarkan bahwa “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.” selanjutnya, pada pasal 63 (1) dijelaskan bahwa TKI hanya dapat diberikan KTKLN apabila yang bersangkutan:
a. Telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di Luar Negeri
b. Telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan
c. Telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi.
Permen No. 14/2010, Bab V pasal 40 kemudian menjabarkan bahwa selain ketiga persyaratan yang diatur oleh UU dapat dibuktikan dengan berbagai surat keterangan, pasal ini juga mensyaratkan bahwa setiap calon TKI harus memiliki bukti setor biaya pembinaan TKI yang dibayarkan pada bank yang telah ditunjuk.
Mari kita teliti apakah pekerja profesional memenuhi persyaratan UU dan Permen ini.
a. Telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri
Dalam UU No. 39/2004 pasal 1 (3) dijelaskan bahwa “Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan”. Kemudian pada pasal 10 UU ini dijelaskan bahwa “Pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri terdiri dari Pemerintah dan Pelaksanaan penempatan TKI swasta”. Pekerja profesional dalam hal ini sama sekali tidak ditempatkan oleh Pemerintah atau Pelaksanaan Penempatan TKI Swasta. Kebebasan pergerakan pekerja profesional diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 pasal 27 (2) dan dijamin oleh UU Imigrasi No. 9/1982 yang disempurnakan oleh UUNo. 6/2011.
b. Telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
Berdasarkan pasal 1 (9) Permen No. 14/2010, PAP didefinisikan sebagai “kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri…” dan pasal 32 mengatur bahwa PAP diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasitilasi oleh dinas provinsi. Pekerja profesional sama sekali tidak mengenal PAP ini, kami berangkat atas kemauan sendiri, sekolah atas biaya dan kamampuan sendiri dan mendapatkan kerja atas usaha sendiri. Tidak ada sedikitpun kami mendapatkan bantuan dari BNP2TKI ataupun BP2TKI.
c. Telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi yang dibuktikan oleh kartu peserta asuransi (KPA)
Dalam pasal 68 UU No. 39/2004 dijelaskan bahwa “pelaksana penempatan TKI swasta wajib menginstruksikan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi”. Pekerja profesional Indonesia di luar negeri tidak diberangkatkan oleh pelaksana penempatan TKI swasta seperti yang dijabarkan oleh pasal 68 di atas. Program asuransi tenaga profesional Indonesia di luar negeri, dilaksanakan secara mandiri dan dilaksanakan secara confidential antara employee dan employer.
d. Telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tidak ada pembinaan dalam bentuk apa pun yang telah dilakukan oleh baik Depnaker atau badan-badan di bawahnya.
Pasal-pasal UU dan Permen yang telah dijabarkan di atas secara jelas telah membatasi sasaran penerbitan KTKLN adalah setiap TKI yang telah mengikuti proses penempatan pekerjaan di luar negeri. TKI yang mengikuti proses penempatan secara konstitusional adalah TKI dari sektor informal atau domestik. Di sini jelas kita lihat bahwa pekerja profesional tidak dibenarkan untuk memiliki KTKLN. Pekerja profesional tidak memenuhi satu pun persyaratan kepemilikan KTKLN yang disyaratkan oleh pasal 63 UU No 39/2004 dan pasal 40 Permen No. 14/2010. Kesimpulan: KTKLN tidak diperuntukkan bagi pekerja profesional Indonesia di Luar Negeri.