Friday May 18 2012
Reply to comment

KTKLN tidak diperlukan untuk WNI penduduk Qatar

Bagi WNI yg tinggal di Qatar & mempunyai RP/ID card Qatar dan tinggal tidak lebih dari setengah tahun di Indonesia, tidak perlu khawatir akan diharuskan membayar fiskal karena tiak memiliki KTKLN, karena hal tsb tidak berlaku untuk kita. Lihat aturan2 berikut:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 53/PJ/2008
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
BAB III
PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 7
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
a.Green Card;,
b.Identity Card;,
c.Student Card;,
d.Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e.Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f.Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Meskipun seseorang mempunyai salah satu pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 1/PJ/2009
Pasal I
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara berikut:
a. b. (tidak terkait dgn kita)
c. untuk angka 1 s.d. angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (PerDirJen Pajak 53/PJ/2008 -ZA) diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.

aturan yg terakhir ini sebenarnya tdk ada yg terkait langsung/mengecualikan kita dr pembayaran fiskal, yg terkait cuma tatacara mendapatkan pengecualian pembayaran fiskal yg dilakukan dibandara.

Kalau masih khawatir juga, daripada sibuk bikin ktkln, mendingan print aja aturan2 tsb (terlampir) & bawa pulang, utk sekedar berjaga2 kalau ada petugas yg nakal & minta sogokan.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Zaen

Reply

By submitting this form, you accept the Mollom privacy policy.