Terlampir MOU Ketenagakerjaan RI dan Qatar dalam bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Menakertrans RI dan Ministry of Labour Qatar pada tanggal 20 Jan. 2008.
Sesuai dengan pasal 15 maka MOU ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan keduabelah pihak, untuk itu kita sebaiknya aktif memberikan saran dan kritik kepada Komisi Bersama (Joint Commitee) sebagaimana tercantum dalam pasal 15 tsb.
Info Dari Permiqa:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar