Untuk yg baru sampai di Qatar, ada alternatif untuk bisa mengendarai mobil, tanpa harus test SIM. Menurut Majalah Marhaba terbaru, pengunjung Qatar bisa mengajukan SIM sementara, apabila mempunyai SIM di negara asal. Ini berdasarkan UU lalu lintas yg baru saja dikeluarkan.
Kita tinggal datang ke kantor polisi yg di Madinath Khalifa dalam 7 hari setelah kedatangan, dengan membawa foto dan copy passport. Di sini kita harus mengisi formulir dan test mata. Kalau dapat approval, kita bisa memakai SIM sementara ini selama 3 bulan. Setelah itu harus ikut test.
Cuma ini berlaku untuk SIM Indonesia atau nggak, aku blm dapat infonya. Ada yg sudah cobain? Gimana hasilnya?
Post Top Ad
Temporary Driving License
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar